Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin, 9 Desember 2024.
Kedua mantan Kepala Puskesmas Plered yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial RESN dan YS.
“Hari ini bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, kami dari Kejari Purwakarta menginformasikan adanya penetapan tersangka terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi,” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana.
Untuk yang pertama, kata Martha, tersangka YS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.
YS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2015-2017 dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2013-2017.