“Kemudian mengenai tata cara PCR nya itu yang perlu gimana caranya supaya masyarakat bisa dengan mudah mengikuti persyaratan tersebut dan tidak membuat sesak ketika, melakukan penerbangan,” ujar pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas tarif tertinggi tes PCR Rp275 ribu untuk Jawa-Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Menurut Dirjen Pelayanan Kesehatan, Prof Abdul Kadir, besaran penetapan tes PCR tersebut telah mempertimbangkan beberapa aspek.
Diantaranya adalah biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya. Meski demikian, pemerintah berkomitmen akan meninjau besaran Tes PCR tersebut secara berkala.(suara.com)