Dijanjikan Uang Berlipat, Warga Purwakarta Dapat Uang Palsu

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah saat menggelar konferensi pers. (Foto: Jabarnews)

Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Seorang warga Purwakarta menjadi korban dari peredaran uang palsu dengan modus penggandaan uang. Alih-alih kaya mendadak, korban justru merugi jutaan rupiah karena mendapatkan uang palsu.

Peredaran uang palsu dengan modus penggandaan uang itu terungkap setelah saksi M melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purwakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni R (43) warga Purwakarta dan IH (60) warga Bali.

Kronologi kejadian bermula saat saksi M diajak bertemu oleh tersangka R di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta.

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Pemkab Purwakarta Bersama Kepolisian dan TNI Gelar Operasi Yustisi

“Jadi pada Kamis, 19 Desember 2024, saksi berinisial M ini bertemu dengan tersangka R di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta. Setelah bertemu, tersangka meminta uang kepada saksi sebesar Rp 7 juta,” ucap Kapolres Purwakarta Lilik Ardiansyah saat menggelar konferensi pers, Selasa,(31/12/2024).

Lilik menambahkan, tersangka R menjanjikan kepada saksi dapat menggandakan uang tersebut. Namun, saat itu saksi hanya memiliki uang sebesar Rp 4 juta. Tergiur janji manis tersebut, saksi menyerahkan uang tunai itu kepada tersangka.

Baca Juga:  Kejati Jabar Buka Hotline Center Bagi Korban Penipuan Jaksa Gadungan di Purwakarta