Dewan Da’wah Islamiyah Bersama DPRD Jabar Bahas UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dewan Da'wah Islamiah bersama DPRD Provinsi Jawa Barat. (Humas DPRD Jabar)

Purwakarta Update | Dewan Da’wah Islamiyah Jawa Barat bersama DPRD Provinsi Jawa Barat bahas undang-undang (UU) tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc, Ali Rasyid, M.Sos, Drs. H. Yod Mintaraga, MPA dan H. Sadar Muslihat, SH menerima audiensi dari Dewan Da’wah Islamiyah Jawa Barat terkait dengan Permen Kemendikbud Riset dan Teknologi No. 30 tahun 2021, yang bertempat di Gedung DPRD Jabar, Senin 22 November 2021.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc mengatakan, sesungguhnya undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual itu masih belum selesai jadi peraturan tersebut mendahului undang-undang induknya.

Baca Juga:  Bantu Akselerasi Pembangunan, DPRD Purwakarta Apresiasi TMMD Ke-113 Tahun 2022

“Padahal Peraturan Kementrian (Permen) yang levelnya itu sangat rendah dalam tata perundang-undangan ngeduluin undang-undangnya sendiri, ini sangatlah tidak etis,” katanya.

Abdul Hadi menyatakan secara institusi Komisi I dan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat akan membuat pernyataan bahwa menolak semua bentuk kekerasan terutama terkait seksual konsen yang mengarah terhadap suka sama suka.