Bukalapak Tak Punya Utang! Hakim Tolak Klaim Harmas

Ilustrasi bukalapak.com (Foto: Net)
Ilustrasi bukalapak.com (Foto: Net)

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, serta BUKA dan seluruh pemangku kepentingan, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum harus berlandaskan fakta dan aturan yang berlaku.

“Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang telah menerima sepenuhnya argumentasi perlawanan yang kami ajukan dan menolak permohonan PKPU dari Harmas. Keputusan ini menegaskan bahwa klaim yang diajukan terhadap BUKA tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami percaya bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum harus selalu dikedepankan dalam setiap proses hukum,” ujar Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif BUKA.

Di sisi lain, BUKA juga tengah menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan PKPU terhadap Harmas di Pengadilan Niaga Jakarta.

Baca Juga:  Patroli Polsek Jatiluhur Polres Purwakarta, Bubarkan Remaja yang Masih Berkumpul

Hal ini berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark yang tidak diselesaikan sesuai kesepakatan, serta pengembalian booking deposit dan security deposit sebesar Rp 6,46 miliar yang hingga kini belum diterima oleh BUKA.

BUKA akan terus memperjuangkan hak-haknya dalam ranah hukum, guna memastikan bahwa setiap kewajiban dan kesepakatan yang telah dibuat dapat ditegakkan dengan adil.