IKIP 2021 merupakan penilaian indeks keterbukaan informasi publik pertama selama sepuluh tahun terakhir berlakunya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
IKIP 2021 mengukur tiga aspek penting secara bersamaan, yakni mengukur kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), mengukur persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat pun memberikan penilaian terhadap kepatuhan Badan Publik, termasuk Badan Publik Provinsi dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik melalui monitoring dan evaluasi (Monev). Pada hasil Monev tiga tahun terakhir, Pemerintah Jawa Barat selalu masuk kategori Badan Publik Informatif dengan peringkat selalu lima besar: tahun 2018 peringkat ke-4, tahun 2019 peringkat ke-2, dan tahun 2020 peringkat ke-3.
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal menanggapi pengumuman tersebut dengan menyambut baik dan bersyukur atas pencapaian IKIP 2021 bagi Provinsi Jawa Barat tersebut.
Dia menilai survei IKIP yang dilakukan di Jawa Barat jauh lebih objektif dibandingkan dengan yang dilaksanakan di provinsi lain.