“Kalau BUMD-nya diam saja tidak ada pergerakan apalagi rugi, sebenarnya tidak layak untuk dieksistensikan,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, ada tiga tujuan dari pendirian BUMD. Pertama, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
Kedua, lanjut Ridwan Kamil, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Ketiga, memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Ridwan Kamil mengaku lebih memilih untuk memiliki sedikit BUMD tetapi seluruhnya produktif ketimbang memiliki banyak BUMD tapi kondisi keuangannya negatif.
“Kuncinya itu, bukan bangga banyak-banyakan BUMD, tapi harus punya semangat itu. Saya lebih baik punya BUMD sedikit, tapi produktif. Dibandingkan banyak, tapi berdarah-darah dan tiap tahun minta subsidi penyertaan modal dari pemerintah provinsi,” tandasnya.***