Melalui kebijakan baru berbasis industri ini, kata Putu, pemerintah berharap bisa mengatur bahan baku, produksi hingga distribusi MGS curah dengan lebih baik.
Dengan begitu, pasokan MGS selalu tersedia dengan harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Seperti diketahui, sejak pemerintah mencabut Peraturan Kementerian Perdagangan (permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi (HET), minyak goreng yang sebelumnya mengalami kelangkaan, kini telah melimpah.
Namun demikian, minyak goreng yang melimpah dan tersedia di pasaran dibanderol dengan harga yang tinggi.
Untuk minyak goreng merk Indomaret misalnya, dibandrol dengan harga Rp46.800 untuk ukuran 2L. Sementara minyak goreng untuk takaran 1L dibandrol Rp 43.000. Lalu minyak goreng Delima 1L dibandrol Rp23.800. Kemudian minyak goreng Tropical 2L dibandrol Rp50.200. Sisanya, minyak goreng Amanda 1L dan Tropical 2L dibandrol dengan masing-masing harga Rp 22.000 dan Rp 25.400.(red)