Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Bisnis

Mulai Naik Lagi, Segini Harga Emas Antam 1 Gram dan Ketentuan Pajaknya Hari Ini

By AgahRabu, 7 Oktober 2026
Foto: Harga Emas Antam Naik Rp 10.000 per Gram Hari Ini/GenerateAI

Adapun dalam kurun waktu satu bulan terakhir, tren penguatan emas Antam tercatat bergerak di rentang yang lebih lebar, yakni antara Rp 2.570.000 hingga mencapai puncaknya di level Rp 2.638.000 per gram.

Posisi ini menunjukkan bahwa investasi emas batangan masih menjadi instrumen aman (safe haven) pilihan masyarakat Indonesia untuk melindungi nilai aset dari inflasi.

Harga Buyback Naik Rp 15.000 per Gram
Kabar baik juga datang bagi pemilik emas yang berniat melepas atau menjual kembali koleksinya. Harga buyback atau harga beli kembali oleh Antam tercatat naik lebih tinggi dibandingkan harga jual, yakni melonjak Rp 15.000 per gram.

Baca Juga:  Jelang Tahun Ajaran Baru, Toko Seragam Sekolah di Purwakarta Mulai Diserbu Pembeli

Saat ini, harga buyback emas Antam dipatok di level Rp 2.391.000 per gram. Harga buyback merupakan acuan nominal yang didapatkan pemilik emas jika melakukan transaksi penjualan kembali secara resmi ke pihak Antam.

Ketentuan Pajak Transaksi Buyback Sesuai PMK No. 81 Tahun 2024
Bagi investor yang hendak melakukan pemisahan aset atau mencairkan dana melalui buyback, penting untuk memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback emas Antam dikenakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga:  Jaga Ketahanan Pangan, Kementerian PUPR Lanjutkan Pembangunan Lima Bendungan
1 2 3
Buyback Emas Emas 24 Karat Harga Emas Antam Harga Emas Hari Ini Investasi Emas Logam Mulia Antam Pajak PPh 22 Emas
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Harga Emas Antam Naik Rp 10.000 Hari Ini (7 Oktober 2026): Cek Rincian Buyback & Simulasi Cuan!

Rabu, 7 Oktober 2026

Sisa Kuota Internet Masih Bisa Hangus? Komdigi Desak Operator Segera Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026

Bansos PKH BPNT Oktober 2026 Kapan Cair? Cek Status Penerima dengan NIK

Selasa, 6 Oktober 2026

JNE Perkuat Koneksi dengan Pelaku Usaha Lewat JLC Member Gathering di Purwakarta

Kamis, 1 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.