Adapun dalam kurun waktu satu bulan terakhir, tren penguatan emas Antam tercatat bergerak di rentang yang lebih lebar, yakni antara Rp 2.570.000 hingga mencapai puncaknya di level Rp 2.638.000 per gram.
Posisi ini menunjukkan bahwa investasi emas batangan masih menjadi instrumen aman (safe haven) pilihan masyarakat Indonesia untuk melindungi nilai aset dari inflasi.
Harga Buyback Naik Rp 15.000 per Gram
Kabar baik juga datang bagi pemilik emas yang berniat melepas atau menjual kembali koleksinya. Harga buyback atau harga beli kembali oleh Antam tercatat naik lebih tinggi dibandingkan harga jual, yakni melonjak Rp 15.000 per gram.
Saat ini, harga buyback emas Antam dipatok di level Rp 2.391.000 per gram. Harga buyback merupakan acuan nominal yang didapatkan pemilik emas jika melakukan transaksi penjualan kembali secara resmi ke pihak Antam.
Ketentuan Pajak Transaksi Buyback Sesuai PMK No. 81 Tahun 2024
Bagi investor yang hendak melakukan pemisahan aset atau mencairkan dana melalui buyback, penting untuk memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback emas Antam dikenakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh).
