Lima Tahun Menjabat, Dirkeu PDAM Purwakarta Diberhentikan Tanpa Diketahui Alasannya?

Serah terima jabatan Dirkeu PDAM Gapura Tirta Rahayu dilakukan oleh Asda II Setda Purwakarta. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, pengamat pemerintahan Widdy Apriandi memberikan tanggapan saat ditanya soal pemberhentian jabatan di PDAM Purwakarta itu.

“Pemberhentian direksi tentunya harus dilakukan oleh Bupati selaku Kuasa Pemegang Modal sesuai PP 54 2017 soal BUMD,” jelas Widdy, yang juga mahasiswa Pascasarjana IPB Bogor program studi Perencanaan Wilayah dan Perdesaan.

Apalagi, kata dia, jika alasan pemberhentiannya soal kinerja, tentunya seluruh direksi harus dievaluasi.

Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa PDAM Gapura Tirta Rahayu belum pernah menunjukkan kinerja keuangan yang baik.

Baca Juga:  Hasil Uji Kelayakan Calon Direktur PDAM Purwakarta Diumumkan 16 Maret 2023

Per tahun 2020, utang penyertaan modal kepada pemerintah saja masih tersisa Rp69 miliar lebih. Bisa dilihat dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu.

“Ini ada yang janggal, publik harus mengawasi,” pungkasnya.(Red)***