Lestarikan Lahan Sawah, Pemkab Purwakarta Berupaya Serius Lindungi LSD

Rapat terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta juga  berpedoman kepada Juknis Nomor : 5/Juknis-HK.02/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang penyelesaian ketidaksesuaian Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan rencana tata ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, izin konsesi, dan/atau hak atas tanah, yang dekuarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR).

“Pada forum rapat penataan ruang daerah Kabupaten Purwakarta ini diharapkan lahan sawah dilindungi (LSD) di Kabupaten Purwakarta dapat mendukung program ketahanan pangan nasional,” tuturnya.

Diketahui, dalam rapat tersebut juga tampak hadir Kepala BPN/ATR Kabupatrn Purwakarta, Kadis DPMPTSP, Kadispangtan, Kadisperkim dan Kepala Bagian Hukum Setda.(*)

Baca Juga:  Jelang Malam Pergantian Tahun 2023, Polres Purwakarta Intensifkan Razia Miras