KSP Sebut UU Cipta Kerja Hadirkan Beragam Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku UMKM

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma, (KSP)

Sebab kata dia, legalitas usaha sangat penting untuk mengakses perbankan, mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa (PJB), dan berbagai insentif lainnya. 

Terlebih lagi, dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa sekurang-kurangnya 40 persen anggaran PJB yang digelar pemerintah harus dialokasikan kepada pelaku UMKM.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Presiden sekaligus pengusaha Putri Tanjung yang juga turut hadir pada kesempatan yang sama.

Putri menyampaikan, ada sejumlah hal yang harus dimiliki pengusaha agar usaha bisa terus bertahan dan berkembang.

Baca Juga:  Banyak Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan, Bagaimana Langkah Pemerintah?

“Jadi pengusaha di era sekarang harus adaptif, harus mau berkembang dengan segala perubahan teknologi dsb, harus cepat melihat dan menciptakan peluang. Kemudian, terus berpikir kreatif, menciptakan inovasi baru. Pengusaha harus punya growth mindset, terbuka untuk belajar hal baru, terbuka untuk berkolaborasi,” tutur Putri.(suara.com)