Pembicara lain, Analis Hukum Ahli Madya Ditjen PPKTrans Kemendes PDTT Wibowo Puji Raharjo menyampaikan mengenai Pokok-Pokok Pengaturan Kerjasama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah.
Pemerintah daerah provinsi tujuan antara lain bertanggung jawab terhadap mediasi dan fasilitasi kerjasama urusan pemerintahan di bidang pelaksanaan transmigrasi antar pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.
Serta pengendalian dan pengawasan terhadap proses penyelenggaran urusan pemerintahan di bidang pelaksanaan transmigrasi yang dikerjasamakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan.
“Pemerintah daerah provinsi asal bertanggung jawab dalam penetapan alokasi jumlah transmigran dan SP atau pusat SKP atau permukiman dalam KPB, yang akan dikerjasamakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah daerah provinsi yang bersangukutan,” katanya.
“Serta mediasi dan fasilitasi kerjasama pelaksanaan transmigrasi antar pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan,” kata Wibowo.***