Kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan untuk meningkatkan awareness dan mengevaluasi implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 pada tujuh kategori badan publik yaitu Kementerian, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LP/LPNK, Lembaga Non-Struktural, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik.
Sebagai informasi, tahun 2021 ini, Komisi Informasi Pusat telah melakukan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik terhadap 337 badan publik. Berdasarkan rentangan penilaian monitoring dan evaluasi badan publik tahun 2021, untuk kategori Badan Publik Informatif (83 Badan Publik), Menuju Informatif (63 Badan Publik), Cukup Informatif (54 Badan Publik), Kurang Informatif (37 Badan Publik) dan Tidak Informatif (100 Badan Publik).
Rentang nilai setiap kategori yaitu Informatif dengan nilai 90-100; Menuju Informatif dengan nilai 80-89,9; Cukup Informatif dengan nilai 60-79,9; Kurang Informatif dengan nilai 40-59,9; dan Tidak Informatif dengan nilai 0-39,9.(pul)