Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

751 Sekolah Swasta Jabar Siap Tampung Siswa yang Tak Masuk Negeri

Senin, 15 Juni 2026

Ratusan Jemaah Haji Kloter 12 KJT Tiba Di Purwakarta, Satu Orang Masih Dirawat Di Arab Saudi

Rabu, 10 Juni 2026

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Dedi Mulyadi Bakal Prioritaskan Pembangunan Mushola di Jawa Barat

Sabtu, 13 Juni 2026

Tinjau SPMB Jabar, Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Siswa Tidak Panik

Rabu, 10 Juni 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Bisnis

Hari Pahlawan, Ratusan Buruh Gelar Aksi Turun ke Jalan Menuju Kantor Bupati Purwakarta

By RedaksiRabu, 10 November 2021
Aksi para buruh di jalan Sudirman Purwakarta. (Foto: Jabarnews)
Aksi para buruh di jalan Sudirman Purwakarta. (Foto: Jabarnews)

“Yang lucunya, di PP 36/2021, pengupahan buruh masuk atau menjadi bagian dari Program Strategis Nasional dengan penekanan adanya sanksi bagi tiap Kepala Daerah yang memutuskan upah buruh tidak sesuai dengan PP tersebut.” bebernya.

Meski begitu, lanjut Wahyu, di UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah diterangkan upah merupakan kewenangan Kepala Daerah.

Namun, kata dia, kenyataannya kewenangan kepala daerah itu diserobot pemerintah pusat dengan sanksi khusus, bahkan upah buruh menjadi urusan Kementrian Dalam Negeri.

Baca Juga:  DPRD Jabar Kritik Molis Untuk SPPG: Bukan Prioritas, Perbaiki Dulu Layanan

“Aksi di depan kementrian Dalam Negeri pada tanggal 9 November 2021 kemarin” ungkap Wahyu.”Hal ini lah yang menyebabkan buruh pun melakukan aksi di depan kementrian Dalam Negeri pada tanggal 9 November 2021 kemarin” ungkap Wahyu.

Menurutnya, di PP 36/2021 menyoal besarnya disparitas upah antar sektor maupun upah antar wilayah. Dalam PP 36/2021 ditegaskan bahwa upah yang dianggap tinggi harus menunggu upah yang bawah sehingga besar kemungkinan beberapa daerah yang upahnya dianggap tinggi khususnya di Jawa Barat tidak akan mengalami penyesuaian/naik.

Baca Juga:  Survey IKIP 2021, Jabar Masuk Lima Besar Indeks Keterbukaan Informasi Publik Nasional
1 2 3
Aksi Buruh Purwakarta Anne Ratna Mustika Buruh Purwakarta Demo Buruh Purwakarta Hari Pahlawan Kantor Bupati Purwakarta Unjuk Rasa Buruh Purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Jelang Idul Adha 1447 H, Harga Sapi Kurban di Purwakarta Melonjak

Senin, 25 Mei 2026

Jabar Lampaui Target Sertifikasi Halal, Pendampingan UMKM Berlanjut

Jumat, 22 Mei 2026

Polres Purwakarta Gelar Panen Jagung di Cijunti Campaka

Sabtu, 16 Mei 2026

Polres Purwakarta Perkuat Pengawasan Travel Haji dan Umrah

Kamis, 14 Mei 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

751 Sekolah Swasta Jabar Siap Tampung Siswa yang Tak Masuk Negeri

Senin, 15 Juni 2026

Ratusan Jemaah Haji Kloter 12 KJT Tiba Di Purwakarta, Satu Orang Masih Dirawat Di Arab Saudi

Rabu, 10 Juni 2026

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Dedi Mulyadi Bakal Prioritaskan Pembangunan Mushola di Jawa Barat

Sabtu, 13 Juni 2026

Tinjau SPMB Jabar, Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Siswa Tidak Panik

Rabu, 10 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.