Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Bisnis

Hari Pahlawan, Ratusan Buruh Gelar Aksi Turun ke Jalan Menuju Kantor Bupati Purwakarta

By RedaksiRabu, 10 November 2021
Aksi para buruh di jalan Sudirman Purwakarta. (Foto: Jabarnews)
Aksi para buruh di jalan Sudirman Purwakarta. (Foto: Jabarnews)

“Yang lucunya, di PP 36/2021, pengupahan buruh masuk atau menjadi bagian dari Program Strategis Nasional dengan penekanan adanya sanksi bagi tiap Kepala Daerah yang memutuskan upah buruh tidak sesuai dengan PP tersebut.” bebernya.

Meski begitu, lanjut Wahyu, di UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah diterangkan upah merupakan kewenangan Kepala Daerah.

Namun, kata dia, kenyataannya kewenangan kepala daerah itu diserobot pemerintah pusat dengan sanksi khusus, bahkan upah buruh menjadi urusan Kementrian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Purwakarta Alami Kenaikan Capaian Peningkatan Produksi Padi Sebesar 7,32 Persen

“Aksi di depan kementrian Dalam Negeri pada tanggal 9 November 2021 kemarin” ungkap Wahyu.”Hal ini lah yang menyebabkan buruh pun melakukan aksi di depan kementrian Dalam Negeri pada tanggal 9 November 2021 kemarin” ungkap Wahyu.

Menurutnya, di PP 36/2021 menyoal besarnya disparitas upah antar sektor maupun upah antar wilayah. Dalam PP 36/2021 ditegaskan bahwa upah yang dianggap tinggi harus menunggu upah yang bawah sehingga besar kemungkinan beberapa daerah yang upahnya dianggap tinggi khususnya di Jawa Barat tidak akan mengalami penyesuaian/naik.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Bersama Anne Ratna Mustika Resmikan Gedung Creative Center Purwakarta
1 2 3
Aksi Buruh Purwakarta Anne Ratna Mustika Buruh Purwakarta Demo Buruh Purwakarta Hari Pahlawan Kantor Bupati Purwakarta Unjuk Rasa Buruh Purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Baznas RI Kembangkan Batik Ciprat Kelompok Disabilitas di Jabar

Senin, 6 Juli 2026

Terima 50 Pelaku Usaha Purwakarta, Anggota DPR Siap Perjuangkan Aspirasi

Rabu, 1 Juli 2026

Jelang Idul Adha 1447 H, Harga Sapi Kurban di Purwakarta Melonjak

Senin, 25 Mei 2026

Jabar Lampaui Target Sertifikasi Halal, Pendampingan UMKM Berlanjut

Jumat, 22 Mei 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.