Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia, setiap transaksi jual beli emas batangan di Logam Mulia Antam tunduk pada aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi para pelaku investasi.
1. Pajak Pembelian Emas Batangan
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dipotong PPh Pasal 22 dengan besaran sebagai berikut:
-
Pemilik NPWP: Dikenakan potongan PPh 22 sebesar 0,25% dari harga transaksi. Bukti potong PPh 22 akan diterbitkan secara otomatis oleh Antam.
-
Non-NPWP: Dikenakan potongan PPh 22 lebih tinggi, yaitu sebesar 0,5%.
2. Pajak Transaksi Buyback Emas
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas Antam dengan nominal transaksi di atas Rp10.000.000, pengenaan PPh Pasal 22 diatur sebagai berikut:
-
Pemilik NPWP: Dipotong PPh 22 sebesar 1,5%.
-
Non-NPWP: Dipotong PPh 22 sebesar 3,0%.
Pajak atas transaksi buyback tersebut secara otomatis langsung dipotong dari total nilai uang yang akan diterima oleh penjual pada saat transaksi berlangsung.
Tips Investasi Emas Bagi Pemula di Tahun 2026
Penguatan harga emas hari ini kembali menegaskan bahwa logam mulia merupakan aset investasi yang sangat tangguh dalam jangka panjang. Bagi Anda yang baru ingin memulai investasi emas batangan Antam, berikut adalah beberapa tips penting yang perlu diperhatikan:
-
Investasi Jangka Panjang: Emas lebih cocok dijadikan sebagai sarana proteksi kekayaan (wealth protection) atau tabungan jangka menengah hingga panjang (3–5 tahun ke atas) ketimbang instrumen perdagangan jangka pendek.
-
Manfaatkan Kepemilikan NPWP: Selalu sertakan nomor NPWP saat membeli maupun menjual emas Antam agar Anda mendapatkan potongan tarif pajak yang lebih murah.
-
Beli Secara Bertahap: Terapkan metode dollar-cost averaging (DCA) dengan membeli emas secara rutin setiap bulan tanpa terlalu pusing memikirkan naik-turunnya harga harian.
Sebab itu, pantau terus pembaruan (update) harga emas Antam secara berkala untuk menentukan momentum terbaik dalam menambah portofolio investasi aset aman Anda.***
