Harga Buyback Emas Antam Ikut Merosot
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam hari ini juga tercatat mengalami koreksi yang lumayan dalam.
Harga buyback atau harga beli kembali oleh Antam merosot sebesar Rp 25.000 per gram, sehingga berada di level Rp 2.383.000 per gram.
Sebagai informasi, harga buyback merupakan acuan patokan apabila Anda berniat menjual kembali emas batangan yang Anda miliki kepada pihak Antam.
Selisih antara harga jual dan harga buyback (spread) perlu dicermati oleh para investor jangka pendek maupun jangka panjang sebelum melakukan transaksi pencairan dana.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Batangan
Dalam setiap transaksi investasi emas, terdapat aspek perpajakan yang wajib diperhatikan sesuai regulasi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Namun, konsumen atau investor bisa mendapatkan tarif potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, dengan syarat wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi di gerai resmi Logam Mulia.
