DKUPP Purwakarta Ungkap Alasan Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng Kemasan

BPKN RI saat pantau minyak goreng di Purwakarta. (JabarNews)

“Setelah ada kebijakan ini, harga bagaimana mekanisme pasar, kalau tidak ada HET berarti lepas harga,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Wita yang diatur adalah hanya minyak goreng curah Rp14. 000 per liter di tingkat pasar. Mekanisme ini diharapkan dapat menekan kelangkaan konsumsi rumah tangga di tengah masyarakat.

“Iya tujuannya itu, ketersediaan minyak goreng bisa lebih mencukupi dan ada di pasaran,” jelasnya.(Gin)

Baca Juga:  Menko Marves Luhut Cek Terowongan Kereta Api Cepat di Ciganea Purwakarta