Disporaparbud Purwakarta Klarifikasi Terkait Mahalnya Biaya Retribusi Stadion Purnawarman

Stadion Purnawarman Kabupaten Purwakarta. (Foto: kesatu.co)

Pasalnya, sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Perda Nomor 11 Tahun 2020, Pemkab Purwakarta tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Disporaparbud harus dijalankan.

“Jika tidak dijalankan, bakal menjadi temuan BPK. Namun nanti setelah dua tahun target PAD tidak tercapai, Perda tersebut akan kita revisi,” jelas Iwan.

Selain itu, perihal lambatnya perawatan Stadion Purnawarman Iwan mengaku, anggaran pemeliharaan belum keluar.

Baca Juga:  Keren! UPI Berada di Peringkat Ketiga Top University di Indonesia

Sebab, retribusi yang didapatkan dari penggunaan Stadion Purnawarman langsung masuk ke kas daerah melalui pihak sekretariat Disporaparbud.

“Mudah-mudahan anggaran perawatannya segera keluar,” ucap Iwan.