Dewas PDAM Purwakarta Kritisi Mutasi Rotasi Pegawai, Kompak Tak Hadiri Pelantikan

Logo PDAM Purwakarta. (Foto: */ Sinarjabar)

“Dalam aturan kepegawaian Perumda Gapura Tirta Rahayu, ada banyak poin-poin yang tidak relevan dengan kondisi perusahaan. Apalagi ada dua peraturan mengenai kepegawaian yang rancu digunakan,” ujar Riana, Jumat (19/5/2023).

Daripada melakukan langkah rotasi dan mutasi, masih menurut Riana, pihaknya lebih mendorong pada nasib puluhan pegawai yang belum jelas statusnya. Kata Riana, saat ini banyak pegawai PDAM berstatus kontrak dan calon pegawai (CP). Padahal mereka sudah bertahun-tahun bekerja, namun belum juga mendapat kejelasan dari pihak perusahaan.

“Dan di antara Pegawai Tetap (PT) pun masih menyisakan banyak persoalan, salah satunya ada hak atas penyesuaian kepangkatan atau golongan sesuai masa kerjanya. Ini harus diselesaikan terlebih dahulu. Maka dasar promosi atau mutasi punya tolok ukur yang rasional,” ungkap Riana.

Baca Juga:  Erick Thohir: Jabar Sedang Dibangun Pusat Investasi di Patimban Subang

Namun sayangnya, kata Riana, terhadap hal-hal urgen tersebut, pihak direksi tak mengindahkannya. Malah tetap melaksanakan promosi dan mutasi.

Itulah yang menjadi alasan Dewas yang terdiri dari tiga orang, tak satupun yang hadir dalam acara pelantikan pegawai yang mendapat mutasi dan promosi.

Ditanya soal prosesi pelantikan yang dipimpin staf ahli, Lalam Martakusumah, Riana cukup menyayangkan. “Secara kepatutan seharusnya oleh direksi, karena kan ada pengambilan sumpah, yang pastinya harus oleh pejabat lebih tinggi dari yang dilantik,” kata Riana.(*)

Baca Juga:  GMMP Sebut Alokasi Anggaran Reses DPRD Purwakarta Capai Rp7 Miliar Itu Pemborosan