Dana Hibah Asing Akibatkan Kebijakan Pemerintah Berpotensi Ditunggangi Kepentingan

Ilustrasi dana hibah asing. (Istimewa)

Purwakarta Update | Aliran dana hibah asing di tanah air disinyalir mengakibatkan sejumlah kebijakan pemerintah, terutama di tingkat daerah, berpotensi ditunggangi kepentingan lembaga donor yang kerap menyetir arah kebijakan pemerintah.

Isu intervensi via hibah asing kembali mencuat saat Pemda DKI Jakarta menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) 8/21 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok.

Sejumlah pihak menilai Sergub 8/21 terbit berkat sokongan dana Bloomberg Philanthropies, organisasi donor milik politisi Michael Bloomberg yang erat dengan gerakan anti rokok. 

Baca Juga:  DPMD Purwakarta Fasilitasi BUMDes Dengan BUMN dan Dunia Usaha

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan pemerintah harus mewaspadai aliran dana asing yang dapat mengubah arah kebijakan. Hal ini bakal kontraproduktif jika tidak sesuai dengan kondisi masyarakat setempat. 

“Jika program atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merupakan perwujudan dari agenda pendonor dan tidak pernah jadi agenda pemerintah, itu bentuk intervensi. Terkait Pemda DKI, terlepas dari baik atau buruk kebijakannya, jika Sergub 8/21 diterbitkan atas inisiatif, dorongan, atau permintaan Bloomberg, kemudian tanpa masuk dalam Musrenbang dengan DPRD DKI itu intervensi namanya,” ujar Ray kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:  Hilman Hidayat Resmi Dilantik Sebagai Ketua PWI Jabar Periode 2021-2026