“Kenaikan upahnya bisa 5 perseh atau 10 persen sesuai yang kami minta,” tegas Wahyu.
Walaupun nanti di tolak oleh Gubernur Jawa Barat, Wahyu mengaku itu adalah urusan para buruh yang akan tetap diperjuangkan kenaikan upah ini.
“Kami ingin tahu keberpihakan bupati. Para buruh akan kembali turun ke jalan jika tidak direalisasikan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Asisten Daerah (Asda) III, Saepudin menyebut Bupati Purwakarta mendukung mengenai kenaikan upah para buruh. Akan tetapi bukan bupati yang menaikan, melainkan para pengusaha yang juga sepakat soal kenaikan upah ini.
“Tapi ada peraturan pemerintah nomor 36, Ibu Bupati kalau menaikan upaya akan kena sanksi administratif, sanksi terberatnya adalah di nonaktifkan, karena di sana disebutkan bahwa ada strategis nasional,” ungkap Saepudin.
Yang disebut strategis nasional, kata dia, tidak diperbolehkan pemerintah daerah bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kalau ingin ada kenaikan tinggal membuat kesepakatan para buruh dengan para pengusaha. Misalkan UMK tidak naik tapi dimasing-masing perusahaan naik, itu bisa,” tutur Saepudin.(Gin)