Buruh di Purwakarta Kembali Gelar Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 10 Persen

Buruh yang menggelar aksi di depan Kantor Pemkab Purwakarta. (Foto: Jabarnews)

Purwakarta Update | Para buruh dari berbagai aliansi di Kabupaten Purwakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa nenuntut kenaikan upah sebesar 10 persen di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, pada Selasa, 23 November 2021.

Para buruh pun meminta Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mencoba melakukan tindakan untuk kenaikan upah.

Koordinator Presidium Aliansi Buruh Purwakarta, Wahyu Hidayat mengatakan, hasil audensi beberapa waktu lalu para pengusaha sepakat upah para buruh naik.

Akan tetapi, sambung dia, di peraturan pemerintah 36 ada aturan yang menjadi program strategis nasional yang menyebutkan bahwa atas batas bawah dan batas atas Rp 3.700.000 dan UMK Purwakarta sebesar Rp 4.100.000.

Baca Juga:  Waspada! Aksi Pencurian Motor di Sindangkasih Purwakarta Terekam CCTV

“Ada lebih sekitar Rp400. 000, otomatis tidak naik dan menggunakan tahun kemarin. Itupun tidak tahu aplikasi di lapangan seperti apa karena banyak juga upah di bawah UMK yang tidak ada tindakan dan juga pengawasan,” ujar Wahyu, saat ditemui usai audensi bersama Pemkab Purwakarta di Bale Maya Datar, kompleks Pemkab Purwakarta.

Ia menyebut secara sistematis para buruh akan dimiskinkan, oleh karena itu mohon Bupati Purwakarta memperjuangkan agar ada tindakan untuk kenaikan upah yang selama ini disuarakan oleh para buruh.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Lantik Kades PAW Linggarsari Dengan Hasil Keputusan Bamusdes