Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Bisnis

Dana Deposit Tak Kunjung Dikembalikan, Bukalapak Seret Harmas ke Pengadilan Niaga Jakarta

By RedaksiSelasa, 18 Februari 2025
Ilustrasi bukalapak.com (Foto: Net)
Ilustrasi bukalapak.com (Foto: Net)
Ilustrasi bukalapak.com (Foto: Net)
Ilustrasi bukalapak.com (Foto: Net)

Namun, hingga waktu yang disepakati, Harmas belum mampu memenuhi kewajibannya untuk menyediakan ruang perkantoran sesuai perjanjian.

Akibat ketidakmampuan Harmas dalam menunaikan tanggung jawabnya, BUKA akhirnya mengakhiri kerja sama secara resmi pada 2 September 2019 setelah berulang kali memberikan kesempatan bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya.

Mengacu pada butir 39 dalam LoI, penyewa berhak untuk mengakhiri perjanjian apabila pemberi sewa melalaikan kewajibannya. Dalam kasus ini, Harmas terbukti gagal menyediakan ruang perkantoran yang telah disepakati.

Baca Juga:  Bukalapak Tak Punya Utang! Hakim Tolak Klaim Harmas

Sebagai tindak lanjut dari pengakhiran kerja sama tersebut, BUKA telah mengajukan somasi pada Januari dan Februari 2021 guna menuntut pengembalian dana deposit sebesar Rp6,46 miliar. Namun, permintaan ini diabaikan tanpa tanggapan atau penyelesaian dari pihak Harmas.

Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya untuk memastikan keadilan bagi perusahaan serta menegakkan kepastian hukum dalam dunia usaha di Indonesia.

1 2 3
BUKALAPAK Harmas Jalesveva Pengadilan Niaga Jakarta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Baznas RI Kembangkan Batik Ciprat Kelompok Disabilitas di Jabar

Senin, 6 Juli 2026

Terima 50 Pelaku Usaha Purwakarta, Anggota DPR Siap Perjuangkan Aspirasi

Rabu, 1 Juli 2026

Jelang Idul Adha 1447 H, Harga Sapi Kurban di Purwakarta Melonjak

Senin, 25 Mei 2026

Jabar Lampaui Target Sertifikasi Halal, Pendampingan UMKM Berlanjut

Jumat, 22 Mei 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.