Dana Deposit Tak Kunjung Dikembalikan, Bukalapak Seret Harmas ke Pengadilan Niaga Jakarta

Ilustrasi bukalapak.com (Foto: Net)
Ilustrasi bukalapak.com (Foto: Net)

Namun, hingga waktu yang disepakati, Harmas belum mampu memenuhi kewajibannya untuk menyediakan ruang perkantoran sesuai perjanjian.

Akibat ketidakmampuan Harmas dalam menunaikan tanggung jawabnya, BUKA akhirnya mengakhiri kerja sama secara resmi pada 2 September 2019 setelah berulang kali memberikan kesempatan bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya.

Mengacu pada butir 39 dalam LoI, penyewa berhak untuk mengakhiri perjanjian apabila pemberi sewa melalaikan kewajibannya. Dalam kasus ini, Harmas terbukti gagal menyediakan ruang perkantoran yang telah disepakati.

Baca Juga:  Pajak Air Permukaan Masih Jadi Pertanyaan, DPRD Jabar Kunjungi Perum Jasa Tirta II

Sebagai tindak lanjut dari pengakhiran kerja sama tersebut, BUKA telah mengajukan somasi pada Januari dan Februari 2021 guna menuntut pengembalian dana deposit sebesar Rp6,46 miliar. Namun, permintaan ini diabaikan tanpa tanggapan atau penyelesaian dari pihak Harmas.

Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya untuk memastikan keadilan bagi perusahaan serta menegakkan kepastian hukum dalam dunia usaha di Indonesia.