PURWAKARTAUPDATE – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Pengadilan Niaga Jakarta. Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya menuntut pengembalian dana sebesar Rp6,46 miliar yang telah dibayarkan oleh BUKA sebagai booking deposit.
Permohonan PKPU ini didasarkan pada ketidakmampuan Harmas dalam memenuhi kewajibannya terkait penyediaan ruang perkantoran yang telah disepakati dalam Letter of Intent (LoI) tertanggal 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Harmas seharusnya menyerahkan ruang perkantoran dalam kondisi layak pada Maret hingga Juni 2018.
Namun, hingga tenggat waktu yang telah diberikan, ruang yang dijanjikan tidak kunjung tersedia, sementara Harmas terus meminta perpanjangan waktu tanpa kepastian.
Sebagai bagian dari kesepakatan, BUKA telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan booking deposit sebesar Rp6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018.