Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Bisnis

Apa Saja Jenis UMKM Menurut Undang-Undang Di Indonesia?

By RedaksiSelasa, 17 Agustus 2021

PURWAKARTAUPDATE.com | Usaha Kecil Menengah (UKM) atau istilah lainnya Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) adalah sebuah bisnis yang dijalankan dengan modal kecil bagi siapapun yang ingin memulai usaha.

Hal ini juga didukung oleh pemerintah melalui berbagai kegiatan, pelatihan, dan lainnya. Dengan modal kecil, UMKM bisa dilakukan dari rumah sendiri dulu. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 UMK atau UKM dibagi beberapa jenis.

Oleh sebab itu berikut beberapa jenis UMKM menurut Undang-Undang di Indonesia yakni:

Baca Juga:  Gelar RUPS dan Pubex, PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI) Ungkap Inisiatif Baru

Pertama. Usaha Mikro – Usaha mikro adalah usaha yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan. Ada kriteria yang termasuk kedalam kategori Usaha Mikro ini

Kriteria usaha mikro ini adalah memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 selain tanah dan bangunan. Kriteria lain adalah hasil penjualan tahunan tak melebihi Rp300.000.000.

Kedua. Usaha Kecil – Usaha kecil adalah usaha yang berdiri sendiri dan dimiliki oleh perorangan atau badan usaha. Usaha ini bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan dari usaha menengah atau usaha besar.

Baca Juga:  Kostrad Peduli di Masa Pandemi, Resimen Armed 1/1 Sebar Ribuan Nasi Kotak

Kekayaan bersih pelaku usaha kecil adalah antara Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000, selain tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan adalah antara Rp300.000.000 hingga Rp2.500.000.000 per tahun.

Ketiga. Usaha Menengah – Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Usaha ini dimiliki orang perorangan atau badan usaha, tetapi bukan anak perusahaan besar atau cabang perusahaan besar.

Jumlah kekayaan bersih pelaku usaha menengah adalah antara Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000. Angka ini tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Selain itu, jumlah penjualan adalah Rp50.000.000.000 per tahun.(Red)

Baca Juga:  BNPB Mencatat 1.805 Bencana di Indonesia Periode Januari-Agustus 2021
Berita Purwakarta Bisnis Purwakarta Purwakarta Update UMKM di Indonesia UMKM Menurut Undang-Undang
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Baznas RI Kembangkan Batik Ciprat Kelompok Disabilitas di Jabar

Senin, 6 Juli 2026

Terima 50 Pelaku Usaha Purwakarta, Anggota DPR Siap Perjuangkan Aspirasi

Rabu, 1 Juli 2026

Jelang Idul Adha 1447 H, Harga Sapi Kurban di Purwakarta Melonjak

Senin, 25 Mei 2026

Jabar Lampaui Target Sertifikasi Halal, Pendampingan UMKM Berlanjut

Jumat, 22 Mei 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.