Berikut daftar aplikasi yang diperkenalkan dalam proyek tersebut:
1. PhotoCraft — untuk mengedit gambar, dengan fungsi yang menyasar kebutuhan pengguna Photoshop.
2. VectorCraft — untuk membuat ilustrasi berbasis vektor seperti kebutuhan yang biasa ditangani Illustrator.
3. FilmCraft — untuk penyuntingan video dengan sasaran penggunaan serupa Premiere Pro.
4. LightCraft — untuk mengelola koleksi foto dan mengolah berkas RAW seperti Lightroom.
5. PdfCraft — untuk membaca, menggabungkan, memisahkan, dan mengelola dokumen PDF.
6. EffectCraft — untuk kebutuhan efek visual dan motion graphics.
7. DesignCraft — untuk menyusun tata letak halaman dan materi publikasi.
8. WordCraft — untuk membuat serta mengolah dokumen teks.
9. SoundCraft — untuk merekam, menyunting, dan mencampur audio.
10. DeckCraft — untuk membuat presentasi dan tayangan slide.
11. CADCraft — untuk desain serta gambar teknik berbantuan komputer.
12. GridCraft — untuk mengolah spreadsheet dan menganalisis data.
Nama-nama aplikasi tersebut menunjukkan bahwa ArtCraft ingin menjangkau kebutuhan yang lebih luas daripada sekadar edit foto.
Namun, daftar fungsi itu belum otomatis membuktikan bahwa setiap aplikasi sudah memiliki kemampuan, stabilitas, dan kelengkapan fitur yang setara dengan produk pembandingnya.
Menurut informasi proyek yang dicantumkan dalam bahan sumber, aplikasi ArtCraft dikembangkan menggunakan bahasa pemrograman Rust dan dirilis sebagai perangkat lunak open source.
Sebagian aplikasinya juga disebut dapat dijalankan melalui browser dengan bantuan WebAssembly.
Pendekatan tersebut membuka peluang bagi pengguna untuk mengakses aplikasi melalui beberapa lingkungan perangkat.
Meski demikian, ketersediaan dan kemampuan setiap aplikasi tetap perlu diperiksa berdasarkan versi yang dirilis.
ArtCraft juga menggunakan pendekatan yang disebut clean room reimplementation.
Secara umum, istilah ini merujuk pada upaya membangun ulang fungsi perangkat lunak tanpa menyalin kode sumber aslinya.
Pendekatan tersebut penting untuk diperhatikan karena aplikasi yang menawarkan fungsi serupa tetap harus memperhatikan hak kekayaan intelektual dan ketentuan hukum yang berlaku.
