DPRD Jabar Minta Pemerintah Perhatikan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Tetep Abdulatip. (Foto: Humas DPRD Jabar)

PURWAKARTAUPDATE.com | Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang menurut PP No. 101 Tahun 2014 merupakan sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Oleh karena itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Tetep Abdulatip mengatakan bahwa tempat ini khusus untuk menampung limbah oli bekas untuk didaur ulang agar dapat dimanfaatkan kembali.

Sebelumnya, Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Jabar meninjau langsung tempat Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia yang berada Kota Cimahi.

Baca Juga:  Jasa Tirta II Kembali Raih Penghargaan di Anugerah BUMN 2024

“PT. WGI ini sesungguhnya adalah tempat penampungan limbah B3 jenis Oli yang nantinya akan diteruskan ke Perusahan Induk di daerah Cibitung Bekasi untuk diproses menjadi pelumas yang baru (Base Oil),” kata Tetep dalam keterangan yang diterima, Minggu (12/9/2021).

Dia menekankan, pola-pola penanggulangan limbah ini perlu diperhatikan lagi oleh Dinas teknis, walaupun resiko dari limbah oli ini tidak terlalu berat seperti limbah B3 lainnya.