PURWAKARTAUPDATE.com | JAKARTA – Pemerintah melonggarkan aturan operasional mal yang sebelumnya buka sampai pukul 20.00 malam menjadi pukul 21.00 malam.
Pelonggaran aturan operasional mal itu dilakukan selama penerapan kebijakan PPKM berbasis level, yang akan berlaku mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah juga menyesuaikan kapasitas konsumen yang makan di tempat atau dine-in mal menjadi 25 persen.
“Penyesuaian kapasitas dine-in dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi pukul 21.00,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/8/2021), dilansir dari Antara.
Menteri Luhut menyampaikan bahwa penurunan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia yang lebih dari 90 persen membuat ekonomi pulih cepat.
Menurutnya, pemulihan ekonomi yang cepat itu tercermin dari survei Mandiri Institut yang menunjukkan peningkatan indeks belajar dan kunjungan warga ke pusat-pusat perbelanjaan di Pulau Jawa hingga Bali.