PurwakartaUpdate.com – Kabar mengenai perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027 menjadi perhatian. Informasi yang beredar menyebutkan, kebijakan tersebut akan menyasar 242.482 guru.
Perubahan status disebut mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Para guru diklaim tidak perlu mengikuti seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa pembiayaan gaji dan tunjangan guru akan ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski demikian, kepastian mengenai jumlah penerima, tanggal pemberlakuan, serta mekanisme pengangkatan perlu dipastikan melalui pengumuman resmi dan dokumen kebijakan pemerintah.
Kabar yang sama menyebut adanya tambahan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji dan tunjangan guru PPPK paruh waktu yang dikabarkan akan beralih menjadi penuh waktu.
Angka tersebut disebut sebagai bagian dari tambahan anggaran Rp28 triliun yang dikaitkan dengan pembahasan bersama Komisi X DPR RI dan Panitia Kerja Badan Anggaran DPR RI.
Dengan tambahan itu, pagu anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk 2027 diklaim meningkat dari Rp61,10 triliun menjadi Rp89,10 triliun.
Sementara itu, sisa tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun disebut akan digunakan untuk program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan.
