PurwakartaUpdate.com – Kazakhstan dan Uzbekistan bisa menjadi pilihan menarik destinasi wisata bagi WNI yang ingin mencoba liburan ke kawasan Asia Tengah.
Kabar baiknya, pemegang paspor Indonesia bisa berkunjung ke kedua negara tersebut tanpa perlu mengurus visa untuk perjalanan singkat.
Di Kazakhstan, WNI bisa tinggal hingga 30 hari dalam setiap kunjungan tanpa visa.
Sementara di Uzbekistan, fasilitas bebas visa juga berlaku untuk kunjungan maksimal 30 hari.
Kebijakan bebas visa Uzbekistan untuk WNI sudah diberlakukan sejak tahun 2018. Fasilitas tersebut mencakup pemegang paspor biasa, dinas, maupun diplomatik.
Meski demikian, wisatawan tetap perlu memastikan paspor memenuhi ketentuan masa berlaku sebelum berangkat.
Berapa Lama Penerbangannya?
Perjalanan dari Jakarta menuju Kazakhstan maupun Uzbekistan belum tersedia secara langsung.
Wisatawan dari Indonesia harus menggunakan penerbangan dengan setidaknya satu kali transit.
Jika tujuan akhirnya Almaty International Airport (ALA) di Kazakhstan, perjalanan dari Jakarta membutuhkan waktu sekitar 10 jam 5 menit hingga 17 jam 25 menit.
