PurwakartaUpdate.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam acara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Setelah pengangkatan, para anggota Wantimpres mengikuti pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo.
Dalam susunan baru tersebut, Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres. Posisi Wakil Ketua ditempati Muhammad Hatta Rajasa, sementara Muhammad Qodari menjadi Sekretaris sekaligus anggota Wantimpres.
Para anggota Wantimpres berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari tokoh nasional, mantan pejabat pemerintah, akademisi, pengusaha, hingga tokoh politik dan keagamaan.
Selain mendapatkan tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden, anggota Wantimpres juga memperoleh hak keuangan yang telah diatur pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, hak keuangan Ketua dan anggota Wantimpres ditetapkan sebesar Rp76,5 juta per bulan.
Jika dihitung selama 12 bulan, nominal tersebut setara dengan sekitar Rp918 juta dalam setahun, sebelum memperhitungkan pajak penghasilan.
Perpres Nomor 15 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Aturan tersebut secara khusus mengatur hak keuangan serta fasilitas lain yang diterima Ketua dan anggota Wantimpres.
Hak keuangan diberikan sejak Ketua dan anggota Wantimpres dilantik dan/atau mulai menjalankan tugasnya.
Dapat Fasilitas Seperti Menteri
Bukan hanya hak keuangan bulanan, anggota Wantimpres juga mendapatkan sejumlah fasilitas penunjang dalam menjalankan tugas.
Dalam Perpres 15/2026 disebutkan bahwa fasilitas bagi Ketua dan anggota Wantimpres diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, aturan tersebut menyetarakan ketentuan fasilitas Wantimpres dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri.
Namun, Perpres tersebut tidak mencantumkan seluruh fasilitas itu dalam bentuk nominal rupiah secara rinci.
Pembiayaan hak keuangan dan fasilitas Wantimpres bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Apa Tugas Wantimpres?
Wantimpres merupakan lembaga yang berada di bawah Presiden. Tugas utamanya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Nasihat dan pertimbangan tersebut dapat diberikan berdasarkan permintaan Presiden maupun atas inisiatif Wantimpres.
Masukan juga dapat disampaikan oleh anggota secara individual ataupun sebagai satu kesatuan dewan.
Dengan peran tersebut, Wantimpres menjadi salah satu unsur yang memberikan masukan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Daftar 26 Anggota Wantimpres Prabowo
Berikut susunan anggota Wantimpres yang diangkat Presiden Prabowo berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026:
1. Pratikno – Ketua merangkap anggota
2. Muhammad Hatta Rajasa – Wakil Ketua merangkap anggota
3. Muhammad Qodari – Sekretaris merangkap anggota
4. Sinta Nuriyah Wahid
5. Muhammad Quraish Shihab
6. Agum Gumelar
7. Chairul Tanjung
8. Said Aqiel Siradj
9. Anwar Iskandar
10. Yahya Cholil Staquf
11. Jusuf Wanandi
12. Budi Gunawan
13. Bambang Soesatyo
14. Salim Segaf Al-Jufri
15. Soekarwo
16. Dato’ Sri Tahir
17. Rocky Gerung
18. Ida Bagus Purwalaksana
19. Philip Kuncoro Wijaya
20. Budi Santoso Tanuwibowo
21. Anwar Usman
22. Mohamad Hatta
23. Jusuf Hamka
24. Margarito Kamis
25. Jacky Manuputty
26. Ignasius Jonan
Daftar tersebut merujuk pada pengumuman resmi Sekretariat Negara mengenai pengangkatan 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026.
Dengan pengangkatan tersebut, para anggota Wantimpres mulai menjalankan tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
