PurwakartaUpdate.com – Saluran pembuangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) gerai Mie Gacoan di Jalan Taman Pahlawan, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, akhirnya disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat pada Rabu 23 September 2026.
Saluran IPAL yang terhubung ke drainase perkotaan itu ditutup dan ditandai dengan pemasangan garis Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH). Penyegelan saluran pembuangan limbah tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara yang disepakati dan ditandatangani oleh pengelola dan dinas terkait pada Rabu 16 September 2026.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Purwakarta, Iwan Sobarna, menegaskan penyegelan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi limbah sisa operasional yang mengalir dan mencemari pemukiman warga.
“Segel ini akan tetap terpasang sampai dipastikan tidak ada limbah yang mengalir ke masyarakat, terkecuali pihak Mie Gacoan akan melakukan perbaikan IPAL secara keseluruhan,” kata Iwan, Rabu 23 September 2026.
DLH menetapkan tiga poin kewajiban yang harus dipenuhi pengelola. Saat ini, Mie Gacoan baru menjalankan dua poin yakni penyedotan limbah dan penutupan saluran pembuangan limbah ke drainase perkotaan. Poin terakhir, Mie Gacoan diwajibkan melakukan pemisahan air limbah kakus (black water) dan nonkakus (grey water) paling lambat hingga bulan Oktober 2026.
Pihak dinas memberi waktu penutupan saluran selama 14 hari dan akan mengawasi segel tersebut selama satu bulan. Jika dalam tenggat satu bulan ketiga poin kesepakatan tidak dipenuhi, DLH akan melayangkan surat teguran resmi.
DLH juga tak menampik akan ada penutupan kegiatan usaha apabila ketiga poin tersebut tak dapat dipenuhi oleh pengelola Mie Gacoan. Penutupan tersebut tentunya dilalukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Sementara , manajemen Mie Gacoan melalui Legal Area Jawa Barat, Syakur Umara Adam, menegaskan pihaknya bersedia mengikuti arahan dari DLH.
Untuk operasional harian, Adam menyebut pihaknya akan melakukan penyedotan limbah secara rutin dengan menggunakan jasa dinas perkim setempat.
“Selama saluran IPAL belum dinormalisasi, kami akan terus lakukan penyedotan rutin. Jika nanti IPAL sudah normal dan ada potensi untuk dialirkan kembali keluar, kita akan urus izinnya,” jelas Adam.
Dugaan Pencemaran Lingkungan
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) gerai Mie Gacoan yang diduga tidak sesuai standar ini diketahui telah digunakan sejak awal restoran mie pedas itu dibuka pada tahun 2022 silam. Selama itu pula, limbah yang dihasilkan diduga terus mencemari lingkungan.
Selama gerai Mie Gacoan ini berdiri, keluhan demi keluhan dari masyarakat terus bermunculan mulai dari timbulnya bau tak sedap hingga cairan limbah yang meluap ke area parkir hingga ke badan jalan.
Tak mempan ditegur
Berdasarkan informasi yang didapat, gerai Mie Gacoan di Jalan Taman Pahlawan ini juga telah ditegur oleh aparat kewilayahan mulai dari kelurahan hingga puskesmas untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan lingkungan dan masyarakat, namun tak kunjung ada perbaikan dan evaluasi yang dilakukan.***
