PURWAKARTAUPDATE – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta melalui Panitia Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama mengumumkan nama-nama peserta yang masuk di tiga besar untuk mengisi kekosongan jabatan kepala dinas/badan definitif di tiga perangkat daerah di lingkup pemerintah daerah setempat.
Para peserta yang masuk di posisi tiga besar ini dipersiapkan untuk mengisi jabatan kepala perangkat daerah yakni Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) setempat.
Pengumuman hasil penilaian dalam seleksi terbuka JPT Pratama tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 10/Pansel-JPT/Kab-Pwk/2026 yang ditandatangani di Purwakarta pada Kamis 17 September 2026.
Penetapan hasil akhir ini juga ditetapkan berdasarkan Berita Acara Nomor 07/BA-JPT.PWK/2026 tanggal 16 September 2026. Sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019.
Penilaian dilakukan secara komprehensif yang mencakup rekam jejak (20%), uji kompetensi/asesmen (25%), penulisan makalah (20%), serta wawancara (35%).
Berikut daftar nama-nama 3 peserta dengan nilai tertinggi pada masing-masing jabatan:
1. Kepala BKPSDM
Peringkat 1: Cika Siskawati (Nilai: 83,23)
Peringkat 2: Yus Djunaedi Rusli (Nilai: 82,31)
Peringkat 3: Yadi Heryadi (Nilai: 77,02)
2. Kepala Disperkim.
Peringkat 1: Entin Suryatin (Nilai: 82,24)
Peringkat 2: Yadi Heryadi (Nilai: 79,89)
Peringkat 3: Pramuji Nugroho (Nilai: 77,98)
3. Kepala Disarpus
Peringkat 1: Heri Anwar (Nilai: 82,41)
Peringkat 2: Yus Djunaedi Rusli (Nilai: 82,36)
Peringkat 3: Heru Agus Riyanto (Nilai: 75,75)
Dengan demikian, para peserta yang masuk dalam posisi tiga besar diwajibkan untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta pada Jumat 18 September 2026. Tes kesehatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 08.00 WIB dengan pembiayaan pribadi.
Seluruh nama terbaik ini nantinya diusulkan kepada Bupati/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dipilih satu calon terpilih pada tiap posisi tang kemudian akan dilantik secara resmi. Keputusan yang dibuat oleh Panitia Seleksi bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.
