Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
JMN Channel

Video: Sempat Kelabui Warga, Polisi Grebek Pabrik Obat Keras di Sumedang

By RedaksiSelasa, 24 Agustus 2021

PURWAKARTAUPDATE.com | Polisi menggerebek pabrik obat keras di Jalan Raya Bandung-Cirebon, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Penggerbekan yang dilakukan petugas Polda Jabar dan Polres Sumedang ini diklaim sebagai pengungkapan obat telarang terbesar untuk saat ini.

Bisnis obat keras yang diungkap polisi tersebut dijalankan oleh EN dan HA, warga Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, selama enam bulan.

Selama beroperasi, kedua tersangka cukup lihai, yakni dengan mendesain bangunan dengan peredam suara agar semua aktivitas di dalamnya tidak terdengar dari luar.

Baca Juga:  Purwakarta Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus Mendatang

Selain itu, mereka juga menggunakan peralatan mesin untuk mempercepat proses produksi. Semua obat keras yang diproduksi lalu diedarkan ke seluruh Indonesia melalui pengiriman paket.

Dengan kelihaiannya, kedua tersangka leluasa memproduksi obat keras selama enam bulan dengan omzet penjualan antara Rp300 juta hingga Rp400 juta per bulan.

“Pil ini merupakan kategori G obat terlarang yang bisa membuat mabuk. Produksinya juga harus ada izin dari BPOM,” kata Dirnarkoba Polda Jabar, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat, Minggu (22/8/2021), dikutip dari iNews.

Baca Juga:  Video: Kerangkeng di Rumah Bupati Lengkat, Dedi Mulyadi Tidak Mau Berspekulasi Lebih

Sampai saat ini kedua tersangka harus menjalani serangkaian pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 196 dan 197 Undang Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: www.jabarnews.com

Selengkapnya, klik: https://www.youtube.com/c/JabarNews/videos

Berita Purwakarta Grebek Pabrik Obat Keras JMN Channel Pabrik Obat Keras Purwakarta Update Video
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Prajurit dan Persit Kodim 0619/Purwakarta Ikuti Penyuluhan Hipertensi, Jantung, dan Diabetes

Senin, 2 Maret 2026

Polsek Purwakarta Kota Bedah Rumah Warga Nagri Tengah, Wujud Kepedulian Sosial Polri

Kamis, 26 Februari 2026

Krisis Bahan Baku Hantui Ramadan: Produsen Kolang Kaling Purwakarta Terjepit Maraknya Penebangan Aren

Minggu, 22 Februari 2026

Bus Rombongan Asal Banten Kecelakaan di Tol Cipali KM 78A Purwakarta, Satu Tewas dan 28 Luka-Luka

Senin, 16 Februari 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.