Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Kantor Kementerian dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Purwakarta mengimbau masyarakat agar menjauh praktik tidak resmi yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji, menyusul terungkapnya praktik tercela tersebut pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 di Arab Saudi.
Penyimpangan tersebut meliputi pembayaran Dam atau denda haji, pelaksanaan Badal Haji, hingga pengelolaan dana kurban, yang diduga dilakukan oleh oknum pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), pembimbing ibadah, maupun petugas kloter.
Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Purwakarta, H. Syamsi Mufti menegaskan seluruh transaksi maupun pelaksanaan ibadah yang berkaitan dengan badal haji, dam, dan kurban harus dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk otoritas Arab Saudi.
“Kami mengimbau agar pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah,” ujar Syamsi, pada Selasa, 7 Juli 2026.
Ia juga mengimbau agar masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk menaati aturan yang dikeluarkan Kemenhaj Republik Indonesia dan aturan dari Pemerintah Arab Saudi.
“Imbauan ini kami sampaikan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi,” ungkap Syamsi.
Karena itu, kata dia, masyarakat diminta selalu memastikan setiap layanan yang berkaitan dengan badal haji, dam, maupun kurban dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan.
“Kewaspadaan dinilai menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian materi sekaligus menjaga kekhusyukan ibadah selama berada di Tanah Suci,” ungkap Syamsi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap kritis mempraktikkan tips yang dianjurkan.
“Hal tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan rasionalitas biaya yang ditawarkan, memeriksa reputasi pihak yang memberikan rekomendasi atau pelaksana, serta memastikan biro perjalanan (travel) yang digunakan memiliki izin resmi,” tutur Syamsi. (*)
