Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Ragam

Penebangan Pohon di Jalan Provinsi Harus Seizin Gubernur

By YadiSenin, 4 Mei 2026
Penebangan pohon jalan Provinsi
Penebangan pohon jalan Provinsi. (Foto: Ist)

Purwakartaupdate.com – Pemerintah Kota Bandung mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mewajibkan izin Gubernur untuk penebangan dan pemangkasan pohon di jalan provinsi guna menjaga kualitas udara dan kenyamanan lingkungan warga 4/4/2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG yang melarang penebangan dan pemangkasan pohon kecuali dengan izin atau dalam kondisi darurat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Luthfi Firdaus menjelaskan, aturan ini menjadi pedoman untuk menjaga keberlanjutan ruang terbuka hijau di wilayah kota.

Baca Juga:  Bela Palestina, Purwakarta Dibanjiri Pasukan Jubah Putih

“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Dan apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” ujar Luthfi.

Sejumlah ruas jalan provinsi di Kota Bandung seperti Jalan Pajajaran, Jalan Setiabudi, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Buah Batu masuk dalam cakupan kebijakan sehingga pengelolaan pohon dilakukan lebih ketat.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Ajak Masyarakat Ikuti Pekan Imunisasi Nasional 3-9 April 2023
1 2
Penebangan Pohon Penebangan Pohon Jalan Provinsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Mahasiswa STIES Indonesia Purwakarta Mulai KKN di Desa Cihanjawar, Siap Berkolaborasi Bangun Potensi Desa

Minggu, 2 Agustus 2026

Jalan Santai Dan Senam Bersama, Meriahkan Milangkala Desa Bojong Barat Ke 48

Sabtu, 1 Agustus 2026

Brigjen Tri dan Kolonel Aditya Berkhidmat untuk Haol Syaikh Baing Yusuf ke-172

Jumat, 31 Juli 2026

Hormati Syaikh Baing Yusuf, Warga Purwakarta Semarakan Haol ke-172 dengan Twibbon

Kamis, 30 Juli 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.