Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Pemerintahan

Dedi Mulyadi Instruksikan Kepala Daerah Bayar THR PPPK Paruh Waktu

By YadiJumat, 20 Maret 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Foto: Net)

Purwakartaupdate.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan setiap bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan peraturan terbaru.

“Ya harus (kepala daerah memberikan THR PPPK Paruh Waktu), karena itu ada Peraturan Pemerintah (PP),” ujar dia saat ditemui di Pendopo Cianjur, Selasa (17/3/2026).

Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 sudah diatur terkait memberikan THR bagi PPPK, termasuk untuk PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Balikan Cara Bertani ke Habitat Aslinya, Petani Harus Belajar Pertanian Organik

Namun, lanjut dia, dalam aturan tersebut hitungan pemberian didasarkan pada masa kerja setelah diangkat menjadi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, Pemprov Jabar sudah menganggarkan Rp 60,8 miliar untuk THR, tetapi dengan adanya aturan tersebut dana yang terpakai hanya Rp 13 miliar.

1 2
Dedi Mulyadi PPPK Paruh Waktu THR PPPK Paruh Waktu THR PPPK Paruh Waktu Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

BPKSDM Purwakarta Umumkan Hasil Akhir Seleksi JPT Pratama, Nama-Nama Peserta Ini Masuk Tiga Besar

Kamis, 17 September 2026

Camat Purwakarta Dorong TP-PKK Perkuat Pelayanan Kesehatan dan Pencegahan Stunting

Selasa, 18 Agustus 2026

HUT RI ke-81, Kecamatan Purwakarta Dorong Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Melalui UMKM

Senin, 17 Agustus 2026

Dedi Mulyadi: Sayembara Tangkap Pelaku Kejahatan untuk Bangun Keberanian Warga, Bukan Main Hakim Sendiri

Senin, 27 Juli 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.