Masa Jabatan Kades dan BPD di Purwakarta Resmi Diperpanjang, Berapa Tahun?

Ilustrasi jabatan Kades di Purwakarta. (Foto: Net)

Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan ratusan kepala desa (kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Purwakarta.

Menurut Benni, masa jabatan Kades dan anggota BPD yang sebelumnya hanya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun.

“Perpanjangan ini sesuai amanat undang-undang,” ujar Benni dalam acara pengukuhan yang berlangsung pada Jumat (13/9).

Benni menjelaskan bahwa pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

Baca Juga:  Purwakarta Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2022

Dalam aturan tersebut, di Pasal 39 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 2 dinyatakan bahwa masa jabatan kades dan keanggotaan BPD berlangsung selama delapan tahun, yang dihitung sejak pelantikan atau pengucapan sumpah, dengan kesempatan untuk dipilih kembali.