Dugaan Penolakan Bayi Prematur, Ini Penjelasan RSUD Bayu Asih Purwakarta

RSUD Bayu Asih Purwakarta. (Foto: Pemkab Purwakarta)

Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Terkait dugaan penolakan bayi prematur di UGD RSUD Bayu Asih Purwakarta, dr. Tri Muhammad Hani, MARS., MH(Kes) selaku Plt. Direktur RSUD Bayu Asih Purwakarta menyampaikan penjelasan secara tertulis bersumber dari laporan kronologis petugas jaga (dokter, bidan, perawat jaga IGD) serta data-data utilisasi rumah sakit pada saat kejadian.

Pasien datang ke IGD sekitar pukul 02.24 WIB menggunakan ambulance desa dengan didampingi bidan klinik mandiri dan ayah pasien.

Bidan perujuk dari klinik mandiri ini membawa surat rujukan dari sebuah RS Swasta di Purwakarta. Jadi sebenarnya tujuan awal pasien dirujuk oleh Bidan dan keluarga pasien BUKAN ke RSUD Bayu Asih, namun ke salah satu RS Swasta Kelas B di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Jelang Buka Puasa, Warga Purwakarta Gempar Ada Kakek Tersambar Kereta

Pasien dilayani dengan baik. Pasien datang dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga sesuai kegawatannya di ruang Triase dan dilakukan penanganan awal dengan pemberian oksigenasi dan berdasarkan kegawatannya memerlukan perawatan di ruang intensif bayi selanjutnya Surat Perintah Rawat Inap (SPRI) untuk masuk ke ruang ICU Neonatus (Bayi). Kenapa harus di ruangan ICU Neonatus?. Karena bayi lahir prematur dengan kondisi paru-paru belum matang sehingga produksi oksigen belum optimal. Akibatnya bayi kekurangan oksigen dan TIDAK cukup hanya dengan pemberian oksigen melalui sungkup, akan tetapi harus dengan alat bantu pernafasan mekanis yang disebut Ventilator. Nah peralatan Ventilator ini hanya bisa diberikan di runag ICU Neonatus atau NICU.

Baca Juga:  RSUD Purwakarta Dapat Suplay 10 Ton Oksigen, Stok Aman Untuk Beberapa Hari