Purwakarta Update | Terkait kasus bendahara Desa Cirende yang membawa kabur uang Anggaran Dana Desa (ADD), Kepala Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Hanapiah menyebut, proses pemberhentian bendahara Desa tersebut masih berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta.
“Lagi proses. Saat ini, kami sudah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak DPMD Kabupaten Purwakarta untuk pemberhentian yang bersangkutan serta untuk penggantinya,” ucap Hanapiah, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Senin, 18 Juli 2022.
Ia menyebut, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi kami terus berkoordinasi dengan DPMD Purwakarta supaya tidak jadi masalah dikemudian hari,” jelasnya.
Diketahui, Bendahara Desa Cirende, Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta, berinisial MD (32) diringkus polisi setelah membawa kabur uang Anggaran Dana Desa dan pendapatan Desa lainya senilai Rp. 270 Juta rupiah, beberapa waktu lalu.