Terkait Kelangkaan Minyak Goreng, DKUPP Purwakarta: Itu Kewenangan Kementerian

BPKN RI saat lakukan pemantauan minyak goreng di Pasar Modern di Purwakarta. (Jabarnews)

Purwakarta Update | Terkait Kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, ditanggapi Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta bahwa hal tersebut adalah kewenangan kementerian.

Kepala Kepala DKUPP Kabupaten Purwakarta, Karliari Djuanda, mengatakan, pemerintah telah melaksanakan operasi pasar murah (OPM) minyak goreng sebanyak lima kali.

Kemudian, kata dia, juga membuka tempat komunikasi dengan komunitas yang membutuhkan minyak goreng seperti pelaku usaha mikro kecil.

“Jika ada pengaduan kelangkaan secara tertulis kita akan melakukan OPM,” ungkap Karliati, pada Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Instruksikan Inspektorat Untuk Audit Temuan Terkait PDAM Purwakarta

Disinggung para pedagang kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai HET, Karliati menyebut itu merupakan kewenangan kementerian mengenai distribusi minyak goreng.