
Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Sebanyak 347 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya langsung memperoleh kebebasan. Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan beragama Islam yang telah memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.
Keputusan pemberian remisi didasarkan pada hasil evaluasi melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Kalapas Purwakarta, Bayu Hermanto, menyerahkan surat remisi secara langsung usai pelaksanaan Salat Idul Fitri di Aula Dr. Saharjo Lapas Purwakarta pada Senin, 31 Maret 2025.
“Pada Idul Fitri tahun ini, sebanyak 347 WBP menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2025. Remisi merupakan hak bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan, remisi ini menjadi momen bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” ujar Bayu Hermanto.