
Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban umum di ruang publik.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 37/Hub.02/Kesra tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan atau Sumbangan Masyarakat, yang berlaku mulai Senin (14/4/2025).
Surat edaran ini merupakan bentuk respons pemerintah provinsi terhadap meningkatnya keluhan masyarakat terkait praktik pungutan liar dan permintaan sumbangan di jalan raya, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum, serta menjamin rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan instruksi gubernur.